Syarat Pembuatan PT Baru - Pembuatan PT Bandung

Latest

Sunday, May 28, 2017

Syarat Pembuatan PT Baru



Syarat Pembuatan PT Baru



Persyaratan dalam pendirian Perseroan Terbatas (PT)

Persyaratan secara umum :

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) semua pemegang saham dan pengurus, minimal 2(dua) orang
  2. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak yang bertanggung jawab.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Direktur / yang bertanggung Jawab
  4. Pasphoto berwarna uk. 3x4 sebanyak 2 lembar untuk para pemegang saham dan pengurus
  5. Fotokopi Pajak Bumi Bangunan (PBB) 2(dua) tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
  6. Fotokopi Surat bukti kepemilikan tempat usaha (Untuk Pemilik) / dan fotokopy surat kontrak / Sewa Kantor beserta sertifikat kepemilikannya.
  7. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
  8. Kantor harus berada di sekitar area Plaza / kantor / ruko, atau tidak berada di sekitar pemukiman.

Syarat pendirian PT berdasarkan UU No. 40/2007 (Formal) :


  1. Setiap pendirian PT minimal 2(dua) orang atau lebih
  2. Bentuk Akte Notaris yang berkaitan harus bahasa Indonesia
  3. Akta pendirian PT harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI
  4. Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan
  5. Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar 
  6. Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris 
  7. Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA (Perusahaan Modal Asing)

No comments:

Post a Comment