Persyaratan dalam pendirian Perseroan Terbatas (PT)
Persyaratan secara umum :
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) semua pemegang saham dan pengurus, minimal 2(dua) orang
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak yang bertanggung jawab.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Direktur / yang bertanggung Jawab
- Pasphoto berwarna uk. 3x4 sebanyak 2 lembar untuk para pemegang saham dan pengurus
- Fotokopi Pajak Bumi Bangunan (PBB) 2(dua) tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
- Fotokopi Surat bukti kepemilikan tempat usaha (Untuk Pemilik) / dan fotokopy surat kontrak / Sewa Kantor beserta sertifikat kepemilikannya.
- Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
- Kantor harus berada di sekitar area Plaza / kantor / ruko, atau tidak berada di sekitar pemukiman.
Syarat pendirian PT berdasarkan UU No. 40/2007 (Formal) :
- Setiap pendirian PT minimal 2(dua) orang atau lebih
- Bentuk Akte Notaris yang berkaitan harus bahasa Indonesia
- Akta pendirian PT harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI
- Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan
- Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar
- Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris
- Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA (Perusahaan Modal Asing)
No comments:
Post a Comment